29 Maret 2024

TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA

Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Pembantu. dimana di Sekretariat Daerah  Pemerintah Kabupaten Cilacap, PPID Pembantu dijabat oleh Kepala Sub Bag TU dan Kepegawaian Pada bagian Umum SETDA Kabupaten Cilacap. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID Pembantu dbantu oleh Pengelola Website yang ada pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.

Tugas PPID Pelaksana yaitu:

1. Mengumpulkan, pemutahiran, memverifikasi, mendokumentasikan, menyimpan bahan informasi publik pada wilayah tugasnya: dan
2. Mengirimkan Informasi Publik secara berkala kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi kabupaten Cilacap

Wewenang PPID Pelaksana yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Hak dan Kewajiban PPID Pelaksana yaitu berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID dibantu oleh PPID Pembantu.