
Petikan SK Kenaikan Pangkat PNS di lingkungan Pemkab Cilacap diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri secara simbolis kepada perwakilan penerima yang hadir di Pendopo Wijayakusuma Cakti pada Kamis (09/03/2023).
CILACAP – Sebanyak 1.094 orang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap menerima Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April 2023. Petikan SK tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri secara simbolis kepada perwakilan penerima yang hadir di Pendopo Wijayakusuma Cakti pada Kamis (09/03/2023).
Dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Budi Santosa mengatakan bahwa usulan kenaikan pangkat dari OPD sebanyak 1.264 orang namun yang diusulkan kepada BKN sebanyak 1.094 orang.
“Terdiri dari golongan II 82 orang, golongan III 880 orang, dan golongan IV 132 orang. Sisa 170 orang PNS yang tidak diusulkan ke BKN karena tidak memenuhi syarat (TMS) atau berkas tidak lengkap (BTL),” terangnya.
Sekda mengucapkan selamat kepada PNS yang mulai 1 April 2023 nanti akan naik pangkat dan menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002, disebutkan bahwa Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
“Hal ini, selain harus di syukuri juga diharapkan mampu menjadi pemacu semangat dalam meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian dalam menjalankan tugas sehari-hari, utamanya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ucapnya.
Adapun Kenaikan Pangkat PNS dilaksanakan berdasarkan sistem Kenaikan Pangkat Reguler dan Kenaikan Pangkat Pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler ditujukan untuk PNS Pelaksana, dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Sementara Kenaikan Pangkat Pilihan ditujukan untuk PNS yang memangku Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Penyesuaian Ijazah.
“Namun demikian, tidak semua PNS dapat diusulkan Kenaikan Pangkatnya, di antaranya adalah PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin dan sedang dalam proses pengajuan mutasi wilayah kerja ke luar Kabupaten Cilacap, PNS yang diangkat menjadi Kepala Desa/Perangkat Desa, dan PNS yang naik pangkat regular dan melampaui atasan langsungnya,” jelas Sekda.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi profesional. Oleh karena itu Sekda mengajak seluruh ASN untuk menunjukkan bahwa semakin tinggi prestasi, semakin tinggi golongan pangkat dan jabatan, juga semakin tinggi profesionalisme yang harus ditunjukkan.
“Terlebih golongan IV tidak saja memperlihatkan senioritas dalam menjalankan tugas sebagai PNS tetapi juga harus memperlihatkan senioritas dalam kinerja dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” pesan Sekda. (hen)