13 Mei 2024

Foto bersama Pj. Bupati Cilacap Awaluddin Muuri dan para penerima Sertipikat PTSL Desa Tinggarjaya Kecamatan Sidareja.

CILACAP – Sebanyak 200 warga Desa Tinggarjaya Kecamatan Sidareja memperoleh sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Sertipikat diserahkan oleh Pj. Bupati Cilacap Awaluddin Muuri kepada 6 perwakilan penerima di balai desa Tinggarjaya pada Kamis (25/4/2024). Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cilacap yang diwakili oleh Ketua Tim 1 PTSL PM – Abdul Latif, Kepala Dinas PUPR – Wahyu Ari Pramono, Kepala Dinas Permades – Bintang Dwi Cahyono, Camat Sidareja – Nugroho Slamet Budi Santosa, Forkopimcam dan jajaran pemerintah desa Tinggarjaya.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Awaluddin menyampaikan bahwa sertipikat hak atas tanah, mempunyai arti yang sangat penting bagi para pemilik tanah. Disamping sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang paling kuat, adanya sertipikat juga memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan hukum atas objek dan subjek tanah bagi pemiliknya.

“Untuk itu, masyarakat harus menyadari dan memahami akan arti pentingnya sertipikat tanah, sehingga bagi masyarakat yang tanahnya belum disertipikatkan segera saja disertipikatkan,” kata Awaluddin.

Ia menambahkan bahwa pemerintah terus melaksanakan program strategis nasional di bidang pertanahan termasuk PTSL, hal ini dikarenakan pentingnya sertipikat sekaligus dalam rangka mewujudkan tertib pertanahan yaitu tertib hukum, tertib administrasi, tertib penggunaan tanah, dan tertib pemeliharaan. Adanya seertipikat juga mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan di masyarakat. “Program ini bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, lancar, aman, adil, merata, terbuka, dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat,” tambah Awaluddin.

Pemerintah Kabupaten Cilacap mendukung penuh program PTSL, karena sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa seluruh bidang tanah harus dipetakan dan didaftarkan oleh pemerintah.

Berbagai kemudahan juga terus dilakukan Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Nasional dalam rangka mensertipikatkan tanah di wilayah Kabupaten Cilacap melalui kegiatan pensertipikatan tanah secara massal seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform, Kegiatan Sertifikasi Tanah Nelayan, Kegiatan Sertifikasi Tanah Pertanian Skala Kecil, Kegiatan Rutin yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan, Kegiatan Layanan Sertifikat tanah dengan sistem jemput bola ke desa-desa, dan Kegiatan Pelayanan Pertanahan “One Day Service” atau Pelayanan Satu Hari Jadi.