4 Oktober 2023

ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA

Nama           : Drs. BUDI SANTOSA, M.Si
NIP               : 19701226 199003 1 002
Jabatan        : Plt. Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat
Pendidikan  : S-2 Magister Manajemen
LHKPN        : Sudah Melaporkan Lihat

 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas

Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, penyusunan kebijakan daerah dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan hukum.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 8, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah bidang kesehatan, bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang pemuda dan olahraga, bidang pariwisata, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, bidang transmigrasi, bidang penanggulangan bencana, bidang kesatuan bangsa dan politik, Sekretariat DPRD, dan kecamatan;
b. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah bidang kesehatan, bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang pemuda dan olahraga, bidang pariwisata, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, bidang transmigrasi, bidang penanggulangan bencana, bidang kesatuan bangsa dan politik, Sekretariat DPRD, dan kecamatan;
c. pemantauan dan evaluasi kebijakan Pemerintah Daerah bidang kesehatan, bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang pemuda dan olahraga, bidang pariwisata, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, bidang transmigrasi, bidang penanggulangan bencana, bidang kesatuan bangsa dan politik, Sekretariat DPRD, dan kecamatan;
d. pelayanan administrasi bidang kesehatan, bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang pemuda dan olahraga, bidang pariwisata, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, bidang transmigrasi, bidang penanggulangan bencana, bidang kesatuan bangsa dan politik, Sekretariat DPRD, dan kecamatan;
e. pengoordinasian dan pengendalian penyusunan dan pelaksanaan kebijakan bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat, dan hukum; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan, terkait dengan tugas dan fungsinya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai uraian tugas :
a. menyusun program dan rencana kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat berdasarkan rencana strategis Sekretariat Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
c. mengoordinasikan penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah bidang kesehatan, bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang pemuda dan olahraga, bidang pariwisata, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, bidang transmigrasi, bidang penanggulangan bencana, bidang kesatuan bangsa dan politik, Sekretariat DPRD, dan kecamatan;
d. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah bidang kesehatan, bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang pemuda dan olahraga, bidang pariwisata, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, bidang transmigrasi, bidang penanggulangan bencana, bidang kesatuan bangsa dan politik, Sekretariat DPRD, dan kecamatan;
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan Pemerintah Daerah bidang kesehatan, bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang pemuda dan olahraga, bidang pariwisata, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, bidang transmigrasi, bidang penanggulangan bencana, bidang kesatuan bangsa dan politik, Sekretariat DPRD, dan kecamatan;
f. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan kegiatan Bagian Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Hukum;
g. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Bagian Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Hukum;
h. menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
i. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
j. melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Dasar : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 141 TAHUN 2021