
Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2022 ini bekerja sama kembali dengan Frontier untuk menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei yang diinisiasi sejak tahun 2016 dan dilakukan secara penuh dalam skala nasional pada tahun 2021 ini merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Monitoring, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
SPI ditujukan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Hasil SPI dijadikan sebagai pijakan bagi KPK menyampaikan poin-poin rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi pada K/L/PD yang diukur.
Penilaian SPI mencakup tujuh elemen yang diukur, yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi anti korupsi K/L/PD.
Seperti tahun 2021, pelaksanaan survei secara penuh dalam skala nasional tahun 2022 juga mencakup penilaian terhadap Pemerintah Daerah di 34 Provinsi dan 506 Kabupaten/Kota serta 96 Kementerian/ Lembaga. Periode survei ini adalah Juli 2022 sampai dengan September 2022.
Penilaian SPI diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada pegawai, pengguna layanan, dan penilaian paraahli/stakeholder/eksper dengan syarat minimal telah bekerja ataupun menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun.
Untuk memastikan ketiga penilaian tersebut lebih objektif, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, data penanganan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan ada atau tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan institusi terkait saat pelaksanaan SPI.
Sebagai program indikator evaluasi pembangunan, SPI telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sehingga pelaksanaan SPI akan dilakukan secara berkala selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, sejak tahun 2021 SPI juga telah menjadi salah satu indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan menjadi indikator dalam mengukur sasaran terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas KKN.
Pelaksanaan SPI tahun 2022 sendiri tidak berbeda jauh dengan SPI di tahun sebelumnya. Dimana survei dilakukan secara self-administered dengan kombinasi antara survei online dan computer assisted personal interview. Pembedaan dengan survei tahun sebelumnya, responden yang terpilih tahun ini akan menerima WhatsApp blasting dari akun dengan centang hijau dan email resmi. Kedua media ini akan mengarahkan responden ke laman pengisian survei di spi.kpk.go.id.
KPK juga menjamin kerahasiaan data pribadi dan jawaban responden sebagaimana diatur di dalam pasal 21 Undang-undang Statistik Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Tim SPI KPK 2022 juga menyediakan fasilitas Whatsapp Bot daftar pertanyaan dan jawaban yang akan menjawab setiap pertanyaan tentang SPI dan tata laksananya selain call centre 198.
Sebagai bagian dari bangsa dan warga negara yang menghendaki negeri ini bisa bebas dari korupsi, menjadi keharusan bagi kita saat terpilih menjadi responden untuk terlibat aktif mengisi daftar pertanyaan dalam survei ini dengan sebaik-baik dan sejujur-jujurnya.