
Bimtek diikuti oleh 40 pengurus parpol penerima bantuan keuangan.
BANJARNEGARA – Sejumlah pengurus Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Cilacap mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Keuangan Pengurus Parpol Tahun 2022. Bimtek diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Cilacap dan bertempat di Hotel Surya Yudha Banjarnegara pada tanggal 29 dan 30 Agustus 2022.
Bimtek diselenggarakan dengan tujuan untuk membangun kemandirian parpol dalam pertanggungjawaban khususnya administrasi keuangan terkait bantuan keuangan parpol yang diberikan. Seperti diketahui bahwa bantuan keuangan kepada parpol di Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2.918.784.000 untuk 9 parpol yang mendapatkan kursi di DPRD pada Pemilu tahun 2019.

Dalam paparannya, Kepala Bakesbangpol Taryo, S.Sos., M.Si. menyampaikan bahwa ada tiga dasar hukum yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pertanggungjawaban parpol termasuk didalamnya untuk administrasi keuangan.
“Dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2/2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol, dan Permendagri No. 78/2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 36/2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan LPJ Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,” kata Taryo.
Pada UU No. 11/2011 disebutkan bahwa parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBD/APBN yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Selanjutnya penggunaan dana bantuan keuangan diprioritaskan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat. Parpol berkewajiban menyampaikan Laporan Pertanggungg Jawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran keuangan dari APBN/APBD kepada pemerintah setelah diaudit oleh BPK RI. Penggunaan bantuan keuangan parpol transparan dan akuntabel serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih lanjut dijelaskan oleh Taryo, sumber keuangan parpol sesuai dengan pasal 34 UU N0. 2/2011 berasal dari tiga sumber yakni iuran anggota, sumbangan yang sah, dan dari APBN/APBD.
“Pada pasal 34 ayat 3 disebutkan bahwa sumber keuangan parpol yang berasal dari APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara,” tambahnya.
Bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat serta untuk operasional sekretariat parpol. Untuk itu parpol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD secara berkala satu tahun sekali paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kegiatan Bimtek diikuti oleh 40 orang peserta dari pengurus parpol penerima bantuan keuangan dari Pemkab Cilacap. Bimtek menghadirkan empat narasumber masing-masing dari Inspektorat (Cara Pembuatan Pertanggung Jawaban Keuangan Partai Politik secara Baik, Benar dan Akuntable), KPP Pratama Cilacap (Implementasi Perpajakan terkait dengan Bantuan Keuangan yang diterima Parpol), Akademisi Unsoed Purwokerto (Akuntabilitas Bantuan Keuangan Parpol pada Peningkatan Pendidikan Politik kepada Masyarakat), dan Bakesbangpol (Permendagri 78 tahun 2020).