
Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar saat memberikan sambutan pada pendampingan tematik bagi apparat pemerintah desa.
CILACAP – Pemerintahan desa memiliki peran yang sangat penting dalam menggerakkan roda pembangunan di tingkat pedesaan. Namun demikian dalam pelaksanaanya, masih sering dijumpai penyelewengan baik secara administratif maupun secara finansial dan banyak pula yang menjadi masalah hukum.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan pendampingan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar penyelewengan dapat diminimalisir dan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan berdampak secara nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Inspektorat menyelenggarakan kegiatan pendampingan terhadap pemerintah desa, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Pengelolaan Aset Desa.
Kegiatan dilaksanakan selama lima hari kerja dari tanggal 23 sampai 30 Oktober 2023 di ruang Edelweiss Hotel Dafam Cilacap. Pada pembukaan yang juga dihadiri oleh Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar tersebut, Plt. Inspektur yang juga ketua penyelenggara Hirmawan Dany Anggoro menyampaikan bahwa materi yang akan diberikan tentang pemahaman pengadaan barang/jasa dan pengelolaan aset desa.
“Dalam pendampingan tematik penyelenggaraan pemerintahan desa akan disampaikan materi tentang pengadaan barang/jasa dan pengelolaan aset daerah dengan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Cilacap,” kata Hirmawan.
Pendampingan akan diikuti oleh peserta sebanyak 1.100 orang perangkat desa. Setiap desa mengirimkan 4 peserta ditambah 1 orang dari unsur kecamatan di wilayah Kabupaten Cilacap. Waktu pendampinga terbagi dalam 10 sesi selama 5 hari.
Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui pendampingan ini, aparatur desa di wilayah Kabupaten Cilacap diharapkan akan memiliki pengetahuan yang lebih mendalam tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa, serta bagaimana menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan aset desa.
“Hal ini penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan sumber daya desa. Saya harap, aparatur desa akan menjadi agen perubahan yang proaktif dalam mengawal pembangunan desa dan memberikan manfaat yang nyata bagi warga masyarakat desa,” ujarnya.
Dengan pendampingan ini diharapkan bukan bersifat satu arah, tetapi juga merupakan wadah untuk berdialog, berdiskusi, dan bertukar pengalaman. Untuk itu, dengan memahami secara benar apa yang disampaikan oleh narasumber, maka nantinya tidak dijumpai lagi permasalahan-permasalahan terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan aset di desa.