4 Desember 2023

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Bagi Tokoh Agama di Wilayah Kabupaten Cilacap yang digelar di Ruang Jalabhumi Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap pada Rabu (30/11/22).

CILACAP – Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Bagi Tokoh Agama di Wilayah Kabupaten Cilacap yang digelar di Ruang Jalabhumi Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap pada Rabu (30/11/22).

Dalam acara tersebut, Sekda menyampaikan bahwa sebagai wujud nyata implementasi Konvensi Hak Anak dan berbagai peraturan perundang-undangan serta kebijakan terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak, maka dibentuklah Kabupaten Layak Anak (KLA), yaitu Kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Pemerintah Pusat melalui KemenPPPA, menganugerahkan penghargaan KLA setiap tahun kepada kabupaten kota dan selama 2 tahun berturut-turut Kabupaten Cilacap berhasil memperoleh predikat Nindya, dan menempati posisi rangking 5 di Jawa Tengah. Keberhasilan ini cukup membuat kita bangga, namun di sisi lain, ada tanggung jawab yang melekat yaitu apakah kita sudah semaksimal mungkin memenuhi hak anak dan melindungi anak?” ucapnya.

Sekda menambahkan, berkaitan dengan perlindungan anak, berdasarkan data yang ada pada Pemerintah Kabupaten Cilacap, pada tahun 2020 terdapat korban anak sejumlah 125 orang, sedangkan pada tahun 2021 terdapat korban anak sejumlah 95 orang dan  tahun 2022 sampai dengan akhir bulan Oktober  sebanyak 88 orang. Kasus tersebut tersebar di 24 kecamatan di wilayah Kabupaten Cilacap.

“Ini baru kasus yang terungkap atau dilaporkan, tidak menutup kemungkinan kondisi sebenarnya, jumlahnya lebih banyak lagi terjadi dalam keluarga maupun di masyarakat luas, hanya saja dikarenakan korban tidak berani lapor maka kasus tersebut dipendam sendiri,” terangnya.

Sekda berpesan bahwa pencegahan kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama anggota keluarga, guru, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Pemerintah, Lembaga Kemasyarakatan, dunia usaha, media dan semua orang yang berinteraksi dengan anak.

“Oleh karena itu pada hari ini kita berkumpul disini, saya berharap melalui pemaparan materi dan diskusi kita, akan menghasilkan suatu rumusan, apa yang akan kita perbuat ke depan, untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak melalui rumah ibadah yang ramah anak,” kata Sekda.

Sekretaris Dinas KBPPPA Kabupaten Cilacap, Farid Rijanto menjelaskan pihaknya menghadirkan Ugung Dwi Ario Wibowo dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto dan Sri Widada dari Lembaga Perlindungan Anak Klaten sebagai narasumber yang menyampaikan materi berkaitan dengan tindakan atau masalah-masalah kekerasan terhadap anak yang saat ini masih sering terjadi di lingkungan kita.

Rakor diikuti oleh perwakilan dari Kecamatan, Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cilacap, para tokoh agama dan penghayat kepercayaan se-Kabupaten Cilacap. “Maksud dan tujuan diadakannya rakor ini yaitu sebagai sarana koordinasi sekaligus upaya pergerakan dan pemberdayaan masyarakat guna pencegahan kekerasan, penelantaran dan eksploitasi, terhadap anak dalam mewujudkan upaya emenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Cilacap,” ucapnya. (hen)