4 Oktober 2023

Tugas Fungsi Setda

Tugas

Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 141 Tahun 2021 merupakan unsur pelaksana yang membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;

b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;

c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;

d. pembinaan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Instansi Daerah; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.