12 Mei 2024
Sekda Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri.

CILACAP – Beredar di media sosial surat edaran Pj. Bupati Cilacap tentang kelayakan penerima dana donasi dari program yang diselenggarakan Pemkab Cilacap tahun 2023. Surat dengan kop lambang negara tersebut bernomor 470/42/UMUM/2023 tanggal 27 Maret 2023 dan mengatasnamakan Pj. Bupati Cilacap memuat permintaan untuk mendapatkan data dan informasi pengurus masjid, mushola, dan yayasan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri, menyatakan bahwa surat tersebut palsu dan disinyalir sebagai upaya mendapatkan keuntungan bagi pihak tertentu secara ilegal.

“Surat tersebut adalah palsu, dimana pada surat tersebut terdapat beberapa kejanggalan yang menunjukan bahwa surat dimaksud bukan dikeluarkan oleh Bupati Cilacap. Surat tersebut disinyalir merupakan upaya pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal,” kata Sekda dalam siaran persnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap mempunyai mekanisme dan pedoman dalam pengelolaan dana hibah yaitu Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Dimana dalam pelaksanaannya mengalami perubahan sebanyak 5 kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang perubahan kelima atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.

“Dalam Permendagri tersebut diatur bahwa evaluasi terhadap calon penerima dana hibah dilaksanakan satu tahun sebelum pengesahan APBD. Sedangkan dalam surat palsu tersebut APBD sudah berjalan baru akan dilaksanakan evaluasi kelayakan calon penerima, tentu hal ini bertentangan dengan Permendagri,” jelas Sekda.

Untuk itu ia berharap kepada masyarakat untuk bisa mencermati dan melakukan konfirmasi terhadap hal-hal yang sekiranya perlu mendapat kejelasan. Bisa disampaikan kepada aparat pemerintah desa/kelurahan atau kecamatan.

“Untuk menghindari terjadinya hal yang dapat merugikan masyarakat luas, yang juga merupakan tindakan yang sangat merugikan nama baik Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka dengan ini kami sampaikan bahwa masyarakat yang menerima surat dengan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Cilacap dapat mengkonfirmasikan keaslian surat tersebut kepada Pemerintah Desa/Kelurahan atau Pemerintah Kecamatan agar dapat diklarifikasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.